Saturday, December 9, 2006

ISU PENGAWET MINUMAN YANG MENYESATKAN

MATINYA INDUSTRI MINUMAN DALAM KEMASAN KARENA ISUE PEMAKAIAN BAHAN BERBAHAYA

Upaya pemerintah untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah dalam negeri kembali dihambat oleh LSM dan produsen yyang menggunakan segala cara untuk memenangkan persaingan bisnis.kali ini yang muncul adalah issue pemakaian bahan berbahaya dalam minuman yakni Bahan pengawet.

“sebuah LSM yang menamakan diri sebagai Komite Masyarakat Antibahan Pengawet (Kombet) tanggal 14 november 2006 merilis hasil risetnya terhadap 28 minuman dalam kemasan. Yang paling banyak diteliti adalah minuman isotonik. ’’Ternyata sebagian besar minuman dalam kemasan mengandung bahan pengawet yang membahayakan tubuh”

“Sebuah produsen minuman dari sebuah group usaha besar mengeluarkan iklan yang menyatakan bahaya atas pemakaian bahan tambahan pangan berupa pengawet “

dunia industri minuman dalam kemasan terutama produsen kategori usaha kecil atau menengah yang tidak mampu membeli mesin prosesing yang canggih mengenal dua jenis bahan pengawet yang selalu dipakai dalam memproduksi minuman yakni kalium sorbat dan natrium benzoat. Itu sesuai dengan surat edaran Badan POM yang menyebutkan, natrium benzoat dan kalium sorbat merupakan bahan tambahan pengawet yang diizinkan digunakan dalam makanan dan minuman, serta aman dikonsumsi apabila digunakan sesuai dengan aturan penggunaan. dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 722/Menkes/IX/88 itu, diatur tentang kadar aman bagi tubuh untuk mengasup kalium sorbat yakni 1.000 mg per liter dan natrium benzoat 600 mg per liter.

Badan pom Sebagai otoritas yang berwenang mengatur mengenai pemakaian bahan tambahan pangan (BTP) tentunya telah melakukan pengujian terhadap bahan pengawet makanan yaitu kalaium sorbet dan natrrium benzoate sebelum mengeluarkan peraaturan menteri kesehatan tersebut diatas sehingga penyataan penyataan ataupun iklan iklan yang menyatakan kedua zat pengawet tersebut adalah bahan berbahaya dan beracun adalah informasi yang menyesatkan serta bertolak belakang dengan persetujuan dari BPOM dan badan-badan otoritas internasional dalam keamanan pangan lainnya yang mengkategorikan kalsium sorbat dan natrium benzoat aman digunakan dalam produk makanan dan minuman.Selain itu, pernyataan dan iklan tersebut tidak didukung dengan bukti ilmiah, yang mengklaim kalium sorbat dan natrium benzoat adalah berbahaya dan menyebabkan penyakit lupus.sehingga bisa dikatakan informasi tersebut sama sekali tidak benar, tidak bertanggung jawab dan tidak didukung bukti-bukti ilmiah sehingga menyesatkan konsumen,"

Hasil penelitian yang dilansir oleh Lsm tersebut telah membuktikan para produsen minuman minuman tersebut tidaklah melanggar batas pemakaian yang diperbolehkan sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 722/Menkes/IX/1988. memang ada beberapa produsen yang dinyatakan melakukan pelanggaran aturan pelabelan dan untuk hal itu Badan POM telah mengambil tindakan keras dengan memerintahkan penarikan produk produk tersebut dalam waktu secepatnya.

Jadi Jika rakyat kecil masih diberi kesempatan bertanya maka yang perlu dipertanyakan adalah apakah LSM dan Produsen yang melansir penyataan dan iklan yang sifatnya sangat tendesius dan sulit dipertanggungjawabkan baik secara ilmiah ataupun yang bertentangan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh otoritas yang berrwenang sehingga karena informasi yang disampaikan tersebut telah menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi produsen minuman yang produknya tanpa izin telah dijadikan bahan penelitian atau perbandingan dapat digugat secara hukum baik perdata atau pidana ? atau mungkin dapat dituduh sebagai bentuk korupsi karena secara langsung atau tidak langsung informasi yang menyesatkan seperti tersebut diatas telah menyebabkan kerugian bagi Negara dan juga rakyat terutama para karyawan produsen minuman yang terpaksa di phk karena tidak ada lagi konsumen yang berani meminum minuman yang memakai bahan pengawet?

No comments: